Perkiraan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Berlaku Tahun 2023 di Indonesia

ilustrasi balik nama rumah / OleksandrPidvalnyi / PIXABAY

HALOJABAR.COM –  Balik nama sertifikat tanah adalah proses pergantian nama pemilik yang terdaftar pada sertifikat tanah. Biasanya, ini terjadi ketika seseorang menjual atau memberikan tanah kepada pihak lain.

Biaya balik nama sertifikat tanah menjadi perbincangan hangat di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh peningkatan tarif dan biaya administrasi yang berlaku dalam proses pengalihan kepemilikan properti.

Para pemilik tanah yang ingin mengalihkan sertifikat properti mereka ke pihak lain harus memperhatikan perubahan biaya ini yang berlaku mulai tahun 2023.

Biaya balik nama sertifikat tanah dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk lokasi, ukuran properti, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Biaya ini dapat mencakup berbagai komponen, seperti biaya administrasi, pajak, dan biaya notaris. Mengutip dari situs rumah.com, sebelum memulai proses balik nama, sebaiknya Anda memahami biaya apa saja yang diperlukan untuk proses balik nama.

Tujuannya agar Anda tahu perkiraaan biaya yang akan dikeluarkan dan bisa mempersiapkannya dengan baik.

Berikut ini beberapa biaya yang harus Anda siapkan mengurus proses balik nama:

  1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya berikutnya adalah BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

  1. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

  1. Biaya Balik Nama

Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News