Ragam  

Cek Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lengkap Syarat dan Biayanya
Ilustrasi

HALOJABAR.COM– Untuk Anda yang ingin melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini.

Jika kamu orang yang membeli rumah bekas, perhatikan biaya-biaya tambahan ini. Sebab, banyak orang yang mungkin lupa dengan biaya tambahan ini. Salah satunya biaya balik nama.

Mau tahu apa saja yang harus dipersiapkan saat hendak balik nama sertifikat rumah? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini:

1. biaya penerbitan ajb

Biaya pertama yaitu penerbitan akta jual beli atau AJB. Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Simulasi Perhitungan

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.

Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News