Pernah Melarang, Ini Ultimatum Teten Masduki Saat TikTok Shop Siap Dihidupkan Kembali

Pernah Melarang, Ini Ultimatum Teten Masduki Saat TikTok Shop Siap Dihidupkan Kembali
Pernah Melarang, Ini Ultimatum Teten Masduki Saat TikTok Shop Siap Dihidupkan Kembali/TikTok

HALOJABAR.COM – Lebih dari dua bulan tak beroperasi, Tiktok Shop akan kembali hadir secara resmi, Selasa, 12 Desember 2023.

Kali ini, TikTok Shop kembali muncul dengan konsep kemitraan strategis antara TikTok, platform media sosial asal China, dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Tak serta merta melenggang bebas seperti sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki lagi-lagi memperingatkan TikTok agar mematuhi regulasi Indonesia, khususnya terkait Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menurutnya, TikTok dan GoTo harus mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM, dan membangun model bisnis yang berkelanjutan.

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,”ujar Teten Masduki di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

Lebih lanjut Teten menegaskan, regulasi yang harus diikuti mencakup aturan terkait multichannel di e-commerce, pemisahan e-commerce dari media sosial, larangan barang dumping atau impor dengan harga lebih rendah dari negara asalnya, serta persyaratan izin edar, SNI, dan sertifikasi halal untuk barang impor yang dijual secara online.

Baca Juga: TikTok Shop Come Back Malam ini Jam 9, Kali Ini Bekerjasama dengan Tokopedia

Teten juga menekankan larangan menjual produk sendiri oleh platform online, termasuk TikTok dan GoTo, untuk mencegah diskriminasi terhadap produk lokal.

”Poin selanjutnya, barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” bebernya.

Selain itu, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri dengan tujuan melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” tambahnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News