Meskipun TikTok berinvestasi pada Tokopedia, MenKopUKM menilai hal tersebut sebagai urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo.
Namun, pihak GoTo diingatkan terkait komitmen sebelumnya untuk memprioritaskan produk UMKM. Sebelumnya, TikTok telah menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia setelah pemerintah melarang transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.
GoTo kemudian mengumumkan bahwa bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, dengan TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS.
Pemerintah Indonesia mengingatkan bahwa kolaborasi ini harus mendukung produk UMKM dan mematuhi regulasi yang berlaku. Berbagai kebijakan dan larangan ini diharapkan dapat melindungi konsumen Indonesia dan mendukung pertumbuhan UMKM dalam ekosistem digital yang berkembang. ***