Pj Bupati Garut Imbau KPPS Bekerja Secara Profesional

Humas Pemkab Garut

Bimbingan teknis ini dilakukan dengan tujuar agar petugas KPPS memahami tugasnya sesuai dengan aturan dan bisa melayani pemilih dengan benar sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengganggu jalannya pemilu.

Baca Juga: Beritakan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu oleh Kades di Lembang, Seorang Jurnalis Diintimidasi

“KPPS harus melayani dengan setulus hati kepada pemilih. Pemilih kita itu yang tercatat di DPT (daftar pemilih tetap), pemilih DPTb (daftar pemilihan tambahan), dan pemilih khusus,” papar Junaidin.

Pada Pemilu, para petugas KPPS tersebut akan bertugas selama satu bulan, hingga 25 Februari 2024. Selain itu, petugas KPPS pun akan menerima honor sebesar Rp 1,2 juta (untuk ketua) dan Rp 1,1 juta (untuk anggota).***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News