Profil Suhartoyo, Ketua MK Periode 2023-2028 yang Menggantikan Anwar Usman Karena Pelanggaran Etik Berat

Profil Suhartoyo Ketua MK 2023-2028
Dr. Suhartoyo: Ketua Baru di Mahkamah Konstitusi (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

HALOJABAR.COMSuhartoyo, yang baru saja dipilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028, telah menjalani karier yang cemerlang dalam bidang hukum.

Kelahiran Sleman, Yogyakarta pada 15 November 1959 ini awalnya memiliki impian untuk bekerja di Kementerian Luar Negeri, namun nasib telah membawanya ke jalur penegakan hukum.

Meskipun awalnya tertarik pada ilmu sosial politik, Suhartoyo akhirnya memutuskan untuk mengejar pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

BACA JUGA: Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo dilantik Jadi Ketua MK Berdasarkan Sidang Pleno Khusus

Ia berhasil meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum pada tahun 1983 dan kemudian melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, Jakarta, yang berhasil diselesaikannya pada tahun 2003. Gelar Doktor Ilmu Hukum pun berhasil diraihnya dari Universitas Jayabaya, Jakarta pada tahun 2014.

Suhartoyo memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada tahun 1986 dan kemudian menjabat sebagai hakim di beberapa kota selama puluhan tahun.

Kiprahnya sebagai hakim diantaranya meliputi PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), PN Bekasi (2006), serta berbagai posisi penting lainnya di berbagai pengadilan.

Pada tahun 2015, Suhartoyo terpilih sebagai hakim konstitusi setelah diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk menggantikan hakim Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya. Meskipun pencalonannya sempat mendapat penolakan dari Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran etik, namun Suhartoyo terus menunjukkan dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugasnya di peradilan.

BACA JUGA: Mahfud: Status Gibran Sah Usai Anwar Dicopot sebagai Ketua MK

Kini, setelah lebih dari delapan tahun berkiprah di MK, Suhartoyo telah dipercaya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena pelanggaran etik berat. Suhartoyo akan memimpin lembaga kehakiman tersebut dengan penuh tanggung jawab dan integritas selama periode 2023-2028.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News