BREAKING NEWS, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK karena Langgar Etik Berat

Ketua MK Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya.

HALOJABAR.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman resmi dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Pencopotan Anwar Usman berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November 2023.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie sebagai pemimpin sidang dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November malam.

Jimly mengatakan, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin 16 Oktober /2023 lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News