Putusan PTUN Ditolak, Pemkab Bandung Segera Lanjutkan Revitalisasi Pasar Banjaran

Putusan PTUN Ditolak, Pemkab Bandung Segera Lanjutkan Revitalisasi Pasar Banjaran

HALOJABAR.COM-Sejumlah pedagang Pasar Banjaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk segera melakukan aktivitas pembangunan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.

Dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG pada Kamis, 13 Juli 2023 itu amar putusannya menyebutkan ‘Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya’, dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.

“Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran, karena pedagang sudah lama terkatung-katung dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran dan bisa berjualan secara normal, ” ungkap Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar Kamis 13 Juli 2023.

Pedagang sandal di TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara) ini sangat yakin pemerintah tidak akan merugikan warganya sendiri, justru Revitalisasi Pasar Banjaran ini untuk kebaikan para pedagang pasar dan masyarakat umumnya yang menghendaki kota Kecamatan Banjaran lebih tertata.

Pedagang lainnya, Eno Daging juga merasa sangat rugi dengan tertunda-tundanya revitalisasi pasar. “Waktu semua pedagang menempati TPBS, jualan saya sehari bisa tiga sampai lima kuintal. Sekarang, dengan kurang tegasnya Pemkab Bandung, pedagang jadi berceceran lagi, sehingga jualan tidak sampai satu kuintal sehari,” ujar pedagang daging ayam ini.

Keduanya pun mengajak saudara-saudaranya pedagang lainnya untuk segera bersikap sesuai dengan rencana pemerintah. “Saya mengajak saudara-saudara saya yang lainnya untuk segera bersikap seperti mayoritas pedagang. Karena menghambat rencana pemerintah, sangat merugikan pedagang lainnya,” ungkap Eno.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News