Ratusan Areal Sawah di Purwakarta Mengalami Kekeringan Akibat Musim Kemarau

musim tanam jabar
Ilustrasi sawah mengalami kekeringan (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Ratusan areal sawah di Purwakarta mengalami kekeringan di musim kemarau ini, akibat dari dampak El Nino.

Menurut kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, menyebutkan jika areal sawah seluas 110 hektare mengalami kekeringan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Suhu Panas di Jabar Bakal Terjadi Hingga November Mendatang

“Luas areal sawah yang kekeringan saat ini mencapai 110 hektare,” ujar Midan, Selasa (10/10/2023).

Midan menyebutkan jika areal sawah yang mengalami kekeringan tersebut, terjadi karena dampak dari musim kemarau. Dari 110 hektare yang mengalami kekeringan, 8 hektare diantaranya mengalami puso.

Areal sawah yang mengalami kekeringan tersebut tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, areal sawah yang mengalami puso terjadi di Kecamatan Darangdan.

Walaupun terdapat ratusan hektare sawah yang mengalami kekeringan, namun menurut Midan, jumlah luasannya masih terbilang sedikit jika melihat dari presentasenya. Pasalnya, 110 hektare sawah yang mengalami kekeringan  merujuk pada standing crop atau luasan pertanaman saat ini.

Untuk standing crop yang ada di Purwakarta mencapai 8.742 hektare. Terdiri atas 2.486 hektare standing crop untuk bulan Juni, 2.376 hektare standing crop untuk bulan Juli, 2.087 hektare standing crop untuk bulan Agustus, serta 1.793 hektare standing crop untuk bulan September.

“Jadi, yang terdampak kekeringan hanya 110 hektare dari 8.742 ha standing crop yang ada. Sawah yang puso juga persentasenya hanya 0,001 persen dari standing crop,” jelas Midan.

Dari 17.970 hektare lahan baku sawah di Purwakarta, sekitar 6.586 hektare diantaranya merupakan tadah hujan. Lalu sisanya merupakan area pesawahan semi irigasi teknis.

Midan mengatakan jika areal sawah yang mengalami kekeringan atau puso, jumlah atau angkanya masih sedikit. Oleh sebab itu, menurutnya hal tersebut akan mengganggu hasil produksi untuk pencatatan data di 2024 mendatang.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News