Sekarang Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Bisa Via Online, Begini Caranya!

Mengurus STNK Hilang, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi STNK-Ist

Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam, setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar

  1. Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
  2. Generate Kode Bayar, klik “Lanjut”.
  3. Pilih salah satu bank, klik “Lanjut”.
  4. Tampil cara pembayaran, klik “Lanjut”.
  5. Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
  6. Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
  7. Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Nantinya, bukti digital itu bersifat sah dan valid, sebagai informasi untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News