Sering Dilakukan, Ini Hadist Larangan Menggulung atau Melipat Pakaian saat Shalat

hadist larangan melipat pakaian saat shalat
Ilustrasi shalat. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Selain gerakan dan doa, pakaian yang dikenakan juga harus diperhatikan saat hendak shalat.

Hal itu salah satu aspek yang sering menjadi perbincangan adalah hukum melipat baju atau celana saat sholat.

Harus dipahami, ternyata ada hadist larangan melipat atau menggulung pakaian saat shalat.

Hadist tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ

Artinya: “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan mengumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut.” (HR Al-Bukhari, Muslim).

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Waktu Terlarang untuk Menunaikan Shalat Sunnah

Disepakati para Ulama

Dikutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah oleh Imam Abu Wafa, Imam An-Nawawi menjelaskan “Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika sholat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, atau lengan bajunya atau yang semisalnya, atau yang ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Hukumnya makruh tanzih (ringan). Jika seseorang sholat dalam keadaan seperti itu maka dia telah berbuat buruk namun tetap sah sholatnya.” (Syarah shahih Muslim (4/209).

Makruh adalah istilah dalam Islam yang menunjukkan sesuatu yang tidak dilarang secara mutlak, tetapi dianjurkan untuk dihindari.

Makruh tanzih adalah hukum yang lebih ringan daripada makruh tahrimi, yang berarti bahwa tindakan tersebut tidak dilarang secara mutlak, namun dianjurkan untuk dihindari.

BACA JUGA: Syarat Menjadi Imam Shalat Sesuai Ajaran Fiqih Islam

Meskipun sholat yang dilakukan dalam keadaan seperti itu tetap sah, namun dianjurkan untuk menghindari tindakan tersebut karena dianggap buruk dan bisa mengurangi khusyuk dalam ibadah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News