Soal Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan DJP

Soal Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ist- edukasi.pajak.go.id)

djp pajak penghasilan pribadi karyawan

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkasnya.

Adapun untuk ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News