Registrasi pangan olahan dilakukan secara online berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/. Berikut persyaratannya:
1. Registrasi Akun Perusahaan
Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalur OSS
- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)
- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.
Persyaratan Produk Impor (ML):
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.
2. Registrasi Produk Pangan
Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)
- Spesifikasi bahan.
Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)
- Spesifikasi bahan.
Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)
- Spesifikasi bahan
- Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri).
(Sumber: Indonesia.go.id)