Syarat Mengurus Izin Edar Produk Pangan Olahan di Indonesia

Syarat Mengurus Izin Edar Produk Pangan Olahan di Indonesia
Ilustrasi. Foto: Dok BPOM

Registrasi pangan olahan dilakukan secara online berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/. Berikut persyaratannya:

1. Registrasi Akun Perusahaan

Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalur OSS
  • Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)
  • Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
  • Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.

Persyaratan Produk Impor (ML):

  • NPWP
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
  • Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
  • Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.

2. Registrasi Produk Pangan

Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:

  • Komposisi
  • Proses produksi
  • Penjelasan kode produksi
  • Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
  • Rancangan label
  • Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)
  • Spesifikasi bahan.

Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:

  • Komposisi
  • Proses produksi
  • Penjelasan kode produksi
  • Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
  • Rancangan label
  • Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)
  • Spesifikasi bahan.

Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):

  • Komposisi
  • Proses produksi
  • Penjelasan kode produksi
  • Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
  • Rancangan label
  • Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)
  • Spesifikasi bahan
  • Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri).

(Sumber: Indonesia.go.id)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News