Sedangkan kedua orang ibu rumah tangga yang ditangkap akan dikenakan pasal pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang junto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Keduanya terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” kata Aszhari.***