Terlibat Sindikat TKI Ilegal, Dua Ibu Rumah Tangga di Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara

pembunuhan ibu-anak di subang
Ilustrasi garis polisi, kriminal dan kejahatan. (Geralt/Pixabay)

Sedangkan kedua orang ibu rumah tangga yang ditangkap akan dikenakan pasal pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang junto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Keduanya terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” kata Aszhari.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News