HALOJABAR.COM – Kuliner khas Purwakarta, sate maranggi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Tim Ahli Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Selain sate maranggi, ada enam karya budaya lainnya dari Purwakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu 6 September 2023.
Baca Juga: 156 Karya Budaya Jabar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda
Anne menjelaskan karya budaya asli Purwakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda itu ialah kesenian domyak, kue simping Kaum, seni ibing pencak peleredan, kuliner gula Cikeris, seni carulung dan peuyeum bendul.
Bupati menyebutkan kalau ditetapkannya tujuh karya budaya asli Purwakarta sebagai warisan budaya tak benda merupakan sebuah kebanggaan.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Sedikit Perbedaan Sate Maranggi dan Sate pada Umumnya
Kabid Kebudayaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Purwakarta, Wawan Supriatna, mengatakan, tujuh karya budaya asli Purwakarta yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda pada periode 2018-2023.
Ia menyampaikan, dari tujuh karya budaya asli Purwakarta yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, dua di antaranya sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, yakni kesenian Domyak dan makanan khas sate maranggi.***