Terungkap! Ini Motif Ibu-ibu di Soreang Bandung Curi Uang Rp60 Juta, Bayar Utang hingga Biaya Nikah Anak

aksi pencurian uang di ciburial soreang
Tangkapan layar rekaman CCTV ibu-ibu yang diduga mencuri uang di Kampung Ciburial Soreang Kabupaten Bandung. (Instagram infotisoreang.id)

HALOJABAR.COM – Kepolisian berhasil mengungkap ibu-ibu yang melakukan aksi pencurian uang Rp60 juta di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 28 Februari 2024.

Diketahui, ibu-ibu inisial KA (46) saat ini telah diamakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufik mengungkapkan uang hasil curian itu dibelanjakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Uang yang dihabiskan tersangka capai puluhan juta Rupiah, dan kini tersisa Rp38 juta.

BACA JUGA: Viral, Ibu-ibu di Soreang Bandung Diduga Lakukan Aksi Pencurian Uang Rp 60 Juta

“Sisa uang sekitar Rp38 juta. Sisanya sudah ibu itu belanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian,” ujar Ivan, seperti dikutip dari detikJabar, Jumat 1 Februari 2024.

Ivan mengungkapkan, perlengkapan yang telah dibelanjakan tersebut merupakan keperluan untuk menikahkan anaknya.

“Setelah kita adakan introgasi, bahwa ibu itu kepepet kebutuhan rencana untuk menikahkan anaknya. Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan (seserahan) untuk menikah,” katanya.

Menurutnya, tersangka juga turut melakukan pembayaran utang dengan uang hasil pencurian tersebut.

BACA JUGA: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Sirnagalih Bandung, Tertangkap CCTV

“Termasuk membayar utang di warung sekitar rumahnya, membayar utang ke bank keliling dan ibu itu mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dia menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Soreang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mulai kemarin kita adakan berita acara pemeriksaan. Mulai awalnya saksi, setelah gelar perkara, unsur pidana ada, alat bukti cukup, kita naikan statusnya menjadi tersangka. Ibu ini melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News