Penanam 20 Pohon Ganja di Majalaya Berhasil Diamankan Polisi

kasus pohon ganja majalaya
Ilustrasi tanaman atau pohon ganja. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Bandung berhasil mengamankan pemilik 20 pohon ganja setelah kurang lebih dua minggu melakukan penyelidikan.

Tersangka MTS (60) warga Majalaya pemilik 20 pohon ganja diamankan setelah adanya informasi dari warga masyarakat.

“Awalnya anggota Sat Narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 12 Februari 2024.

BACA JUGA: Polisi Berhasil Meringkus Sicario di Nganjuk, Diduga Gembong Kartel Narkoba Meksiko

Kusworo menjelaskan setelah diamankan tersangka dengan barang bukti 20 pohon ganja. Keterengan yang didapatkan melalui tersangka adalah beliau telah mendapkan bibit ganja dari kerabatnya semenjak tahun 2021.

“Kemudian, ditaburnya biji ganja ini di area pekarangan rumahnya. Ternyata 3 sampai 4 bulan tumbuh,” ujarnya.

“Setelah tumbuh, ditabur kembali bibit ganja yang lain dibeberapa tempat dan tumbuh lah 20 pohon ganja,” sambungnya.

BACA JUGA: Viral Pedangdut Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalur Transjakarta Terkait Narkoba

Kusworo lanjut menjelaskan bahwa keterangan dari tersangka MTS, pohon ganja yang ditanam selama 2 tahun tersebut untuk di konsumsi sendiri, tidak untuk diperjual belikan.

“Kami terus lakukan pendalaman atas keterangan tersangka, apakah pernah menjual, apakah pernah ada yang membeli,” tuturnya.

Karena tersangka MTS memiliki, menyimpan tanaman ganja dalam bentuk pohon lebih dari 5 batang atau ada 20 pohon. Tersangka MTS dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.*** (Insan/JOB UIN SGD)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News