The Power of Emak-emak, Protes Warung Jual Miras, Satpol PP Datang Langsung Segel

menjual miras
Warga yang didominasi emak-emak melakukan protes dengan membawa poster tuntutan penutupan warung penjual miras dan narkotika di Kantor Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, dan sempat viral pada 14 November 2023. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Keberadaan sebuah warung yang diduga menjual miras dan narkotika telah membuat warga di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah. Alhasil puluhan emak-emak menggelar aksi protes dengan membawa poster tuntutan penutupan warung tersebut ke kantor desa.

Emak-emak itu tidak terima jika wilayah mereka dikotori oleh praktik jual beli barang terlarang, miras dan narkotika. Mereka khawatir generasi muda dan pelajar akan dirusak oleh barang haram itu. Aksi kompak emak-emak pada 14 November 2023 tersebut pun viral di media sosial.

Kapolsek Cikalongwetan, AKP Nurmawan membenarkan adanya, aksi unjuk rasa yang dilakukan emak-emak itu. Pasalnya warga mengku resah lantaran adanya praktik jual beli miras dan obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

BACA JUGADinkes Jabar Tanggapi Tingginya Kasus DBD di KBB

“Betul ada video yang viral, aksi warga yang ramai-ramai memprotes adanya warung penjual miras dan obat-obatan terlarang,” ucapnya saat dihubungi Rabu, 15 November 2023.

Dia menjelaskan, sebelumnya penjual miras dan narkotika tersebut sempat digeruduk oleh warga. Namun penjual tidak mengindahkan keinginan warga, dan tetap nekat kembali beroperasi. Pihaknya juga sebelumnya sempat memberikan peringatan agar pemilik warung menutup praktik jual beli miras sesuai permintaan warga.

“Ya kami juga kaget, ternyata warung itu masih buka. Padahal sudah pernah diminta supaya tidak berjualan dan sempat tutup, tapi buka lagi,” keluhnya.

Terpisah petugas Satpol PP KBB memastikan telah menyegel sebuah warung yang kerap melakukan aksi jual beli miras dan narkotika di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan. Warung tersebut sudah disegel sesuai laporan dari masyarakat melalui Pemerintah Desa Cipada.

“Pak Kades kirim surat tanggal 13 November lalu, memohon ke Satpol PP untuk melakukan tindakan Perda atas adanya warung yang menjual miras tanpa izin,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News