BACA JUGA: Wujudkan Program KBB Caang, Dishub Targetkan 6.000 PJU Terpasang di Tahun Ini
Angga mengatakan, penyegelan warung miras itu merupakan bagian dari penegakkan Perda Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. Diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tersebut.
“Saat kami ke lapangan warungnya sudah ditutup warga dan barang buktinya sudah kosong. Soal izin kami belum tahu, nanti akan kita gali bersama teman-teman penyidik,” tuturnya. ***