Viral, Kronologi Pemotor Ditangkap Polisi karena Ketahuan Bawa Senpi di Cileunyi Bandung

pemotor cinunuk cileunyi bawa pistol
Kronologi polisi ciduk pemotor yang diduga bawa pistol di kawasan Cinunuk, Cileunyi Kabupaten Bandung. (Instagram info cileunyi)

HALOJABAR.COM – Polisi berhasil mengamankan seorang pemotor yang diduga bawa senpi di Jalan Raya Cinunuk, Ciluenyi, Kabupaten Bandung.

Aksi video heroik polisi tersebut viral di media sosial pada Minggu 21 Januari 2024.

Peristiwa ini direkam oleh warga dan viral di media sosial, berakhir dengan penangkapan pria tersebut setelah ia membuang senpinya di bawah gerobak pedagang batagor.

Dalam video tersebut, pengendara dengan menggunakan helm kuning tersebut diamankan oleh dua orang polisi. Kemudian terlihat kedua tangannya telah diborgol dengan rapat.

BACA JUGA: Viral Video Siswi SMA Naik Delman Terjang Banjir di Dayeuhkolot Bandung Demi Sekolah

Setelah diborgol pemuda tersebut disuruh membuka helmnya, dan disuruh jongkok di sisi motor, yang di atas jok motor tersebut terdapat benda yang diduga senjata api.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut bermula saat petugas lalu lintas melihat adanya pengendara motor yang berboncengan tiga.
Padahal dalam aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Kusworo mengatakan sesuai aturan, motor hanya boleh dibonceng dua.

“Setelah dilakukan pengejaran ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke semak semak belukar,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA: Viral, Babi Berkeliaran di Pameungpeuk Bandung Gegerkan Warga, Sempat Masuk ke Kantor Kecamatan

Kusworo menyebutkan langsung mengamankan pengendara tersebut. Setelah itu langsung melakukan pencarian terhadap barang yang dilempar tersebut.

“Setelah ditemukan, ternyata itu adalah senjata angin, pistol angin dengan peluru mimis,” katanya.

Adanya peristiwa tersebut ketiga orang tersebut langsung diamankan di Polsek Cileunyi.

Kemudian langsung dijerat dengan undang undang lalu lintas undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 13.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News