3 Alasan Mengapa PNS Jadi Profesi Paling Diminati di Indonesia

ASN Pilih Netral
Ilustrasi PNS. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM – PNS jadi profesi paling diminati di Indonesia. Bahkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS disebut menjadi pekerjaan idaman mertua.

Berbeda dari pegawai swasta, menjadi PNS bagi sebagaian masyarakat di Indonesia dinilai lebih menguntungkan. Karena hal itu, mengapa CPNS selalu menjadi prioritas para pelamar pekerjaan, terlebih yang memiliki ijazah S1 atau minimal SMA.

Berbagai keuntungan fasilitas didapatkan seorang PNS, mulai dari gaji tetap, tunjangan, jaminan kesehatan hingga jam kerja.

Berikut Beberapa Keuntungan yang Didapat PNS:

1. Gaji dan Tunjangan PNS

Keuntungan menjadi PNS yang pertama adalah memiliki penghasilan atau gaji tetap. Berbeda dengan karyawan swasta yang ditentukan oleh kondisi industri dan performa perusahaan, gaji PNS cenderung stabil.

Gaji pokok adalah gaji utama dari seorang PNS. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan masa kerja, mulai dari Golongan I hingga IV.

Sementara tunjangan diberikan kepada PNS sesuai dengan profesi atau kinerjanya. Pertama, tunjangan profesi diberikan kepada beberapa kategori PNS, seperti guru, dokter, dan dosen. Besaran jumlah tunjangan profesi PNS ditentukan berdasarkan besaran gaji pokok.

Namun demikian, seorang PNS harus memiliki sertifikasi profesi untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Selanjutnya PNS memiliki tunjangan pensiun. Hal ini guna menjamin kelangsungan hidup para PNS secara ekonomi saat sudah memasuki masa pensiun. Janda pensiunan PNS juga akan mendapatkan dana pensiun setelah suaminya meninggal dunia.

2. Jenjang Karier yang Jelas

Jenjang karier PNS sangat jelas karena diatur oleh negara dalam perundang-undangan. Peningkatan jabatan PNS juga selaras dengan kenaikan gaji, tunjangan, hingga fasilitas.

‍3. Fasilitas Kendaraan dan Rumah Dinas

Keuntungan menjadi PNS yang cukup menarik minat adalah kesempatan untuk mendapatkan fasilitas kendaraan dan rumah dinas. Fasilitas ini diberikan sebagai sarana memudahkan mobilitas dan kesejahteraan seseorang. Namun fasilitas ini diberikan kepada PNS dengan pangkat tinggi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News