Pemkot Bandung Belum Tentukan Nasib Dua PNS Terdakwa Korupsi Bandung Smart City

Sidang kasus suap Bandung Smart City. (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Dua terdakwa kasus suap Bandung Smart City yang merupakan pejabat teras Dinas Perhubungan (Dishub) belum ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Padahal para terdakwa sudah menerima putusan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Klas A Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Kedua terdakwa yang melakukan gratifikasi tersebut ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan menunggu terlebih dahulu keputusan inkrah dari pengadilan atas dua orang terdakwa itu.

“Sesuai aturan, kita menunggu dulu 14 hari ke depan. Apakah dari yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak,” kata Adi kepada awak media, pada Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini masih terus mengawal informasi terbaru dari pengadilan usai vonis yang telah diberikan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Bandung.

“Kami tentunya akan melaporkan perkembangan lebih lanjut (mengenai penentuan nasib Dadang dan Rijal) kepada pimpinan,” jelas Adi.

BACA JUGAIni Tanggapan JPU Terkait Vonis Hakim kepada 3 Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City

Diwartakan sebelumnya, Dadang, Rijal dan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis bersalah dan terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus Bandung Smart City, pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dadang dihukum 4 tahun penjara, Rijal 5 tahun, sementara Yana diputus hukuman 4 tahun kurungan penjara plus pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Yana, Dadang dan Rijal juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News