Agar Tidak Bingung, Begini Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Hamil

Ilustrasi ibu hamil (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Berikut ketentuan bayar fidyah puasa bagi ibu hamil. Seperti kita tahu, terdapat beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.

Diantaranya adalah seseorang yang sakit, dalam perjalanan (musafir), wanita haid/nifas, wanita hamil atau ibu menyusui. Mereka diberi keringanan untuk meninggalkan puasa.

Baca Juga: Siapa Saja yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa Ramadan?

Namun, mereka ini nantinya harus membayar qadha berpuasa di lain hari. Namun, khusus untuk ibu hamil dan yang sedang menyusui, merek harus juga membayar fidyah.

Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan seorang muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban ibadah puasa bulan Ramadhan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Hamil

Berikut ini beberapa ketentuan bayar fidyah puasa bagi ibu hamil, yang perlu Anda ketahui.

1. Keringanan Uzur Syar’i

Menurut sebagian pendapat, seorang ibu hamil yang jarak melahirkan dengan menyusuinya berdekatan maka akan mendapat keringanan uzur syar’i.

Maksudnya adalah, ia diperbolehkan untuk menunda qadha sampai proses melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa harus membayar fidyah.

Tetapi, bagi ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir atas keselamatan anaknya, maka ia harus membayar fidyah dan mengqadha puasa di lain hari.

Hal ini seperti pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.

2. Waktu Membayar Fidyah

Di zaman Rasululla SAW, fidyah ini dibayarkan oleh kurma atau gandum. Sebab, pada zaman tersebut kurma dan gandum merupakan makanan pokok bagi masyarakat Arab.

Dari segi waktu pembayaran fidyah, terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi’i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan sedangkan menurut madzhab Hanafi pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.

3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Macam-Macam Puasa dalam Islam, Dari yang Wajib, Sunah, Makruh hingga Haram

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

4. Membayar dengan Uang

Selain dengan bahan makanan pokok, seorang ibu hamil atau menyusui bisa membayar fidyah dengan uang. Uang tersebut harus disesuaikan dengan harga 1,5 kg bahan pangan dan jumlah puasa yang ditinggalkan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News