Siapa Saja yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa Ramadan?

Ilustrasi golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Selaku umat muslim kita wajib untuk melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh, pada saat bulan Ramadan tiba. Selain lapar dan haus, kita juga harus untuk menahan diri dari hawa dan nafsu.

Meski wajib, namun terdapat beberapa golongan orang yang justru diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang termasuk ke dalam golongan ini agar tidak menjalankan puasa di bulan Ramadan.

Namun, golongan ini dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah atau mengqada puasanya di lain waktu. Secara harfiah fidyah berarti tebusan, sedangkan menurut syariat,  fidyah berarti denda yang wajib dilaksanakan.

Golongan yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa

Berikut ini golongan orang yang Allah SWT perbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

1. Orang yang Sakit dan dalam perjalanan

Golongan yang pertama adalah mereka yang sedang sakit atau sedang berada dalam perjalanan. Mereka ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun wajib menggantinya atau mengqada di lain hari.

2. Perempuan Haid atau Nifas

Perempuan yang sedang haid atau nifas juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Namun mereka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra:

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

3. Orang Tua Renta

Bagi orang tua yang sudah sangat renta, Allah SWT memberikan keringanan untuk diperbolehkan tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Selain itu, mereka juga tidak perlu mengqada puasanya, namun wajib untuk membayar fidyah.

Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadha). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News