Macam-Macam Puasa dalam Islam, Dari yang Wajib, Sunah, Makruh hingga Haram

14 Golongan Hamba yang Doanya Mustajab Menurut Hadits Macam-Macam Puasa dalam Islam, Dari Wajib, Sunah, Makruh hingga Haram
Ilustrasi berdoa (Foto: Ist/freepik)

HALOJABAR.COM- Berikut ini macam-macam puasa wajib dan sunah sebagai sebuah ibadah umat Islam berusia dewasa yang berakal sehat dan mampu mengerjakannya. Selain itu, puasa yang hukumnya makruh, dan haram.

Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa banyak yang menyangka bahwa, puasa yang hukumnya wajib hanyalah puasa Ramadan.

Menurut referensi fikih terdahulu, seperti kitab al-Taqrirat al-Sadidah fil-Masail al-Mufidah Juz 1 halaman 434-435, menjelaskan bahwa, ada 6 macam-macam puasa yang hukumnya wajib untuk dikerjakan, dan berdosa jika ditinggalkan.

Apa saja puasa yang hukumnya wajib dalam Islam? Berikut ini macam-macam puasa wajib tersebut:

6 Macam Puasa Wajib dalam Islam:

1. Puasa Ramadan

2. Puasa al-Qadla

Yakni puasa untuk mengganti sejumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan karena sakit parah, bepergian jauh (safar), atau karena menstruasi di bulan Ramadan.

3. Puasa Kafarat seperti kafarat dzihar atau kafarat pembunuhan atau puasa 2 bulan berturut-turut sebagai kafarat jimak pada siang hari Ramadan.

4. Puasa dalam haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan hewan untuk fidyah.

5. Puasa untuk al-istisqa’ (salat minta hujan) apabila diperintahkan oleh pemerintah, dan

6. Puasa Nadzar.

Macam-macam puasa sunah:

Selain puasa wajib, ada puasa sunah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Secara umum, hikmah dari puasa sunah adalah menambah penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT, juga meraih kecintaan dan keridaan-Nya, serta keselamatan diri dari siksa api neraka.

Rasulullah SAW dalam salah satu hadits pernah menyampaikan:

مَنْ صَامَ يَوْماً في سَبيل الله بَاعَدَ اللهُ تَعَالضى وَجْهَهُ عَن النار سَبْعينَ خَريفاً

Artinya, “Siapa saja yang berpuasa satu hari di jalan Allah -semata karena-Nya -maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh musim,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Macam-macam puasa sunah cukup banyak. Sifatnya ada yang tahunan, bulanan dan mingguan, sebagaimana diuraikan Syekh Mushthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhaji.

Berikut ini antara lain 9 macam-macam puasa sunah​​​​​​ dalam Islam:

1. Puasa Arafah dan 8 Hari Sebelumnya

Puasa sunah Arafah dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah dan disunahkan pula 8 hari sebelumnya mulai tanggal 1. Sehingga total puasa Arafah 9 hari dan berlebaran pada tanggal 10-nya atau Hari Raya Idul Adha.

Keutamaan puasa Arafah adalah menebus dosa satu tahun lalu dan dosa yang akan datang. Selain itu, hari Arafah termasuk hari dimana Allah SWT banyak membebaskan hamba-Nya dari siksa api neraka.

صَوْمُ عَرَفَةَ يُكَفر السنةَ الْمَاضيَةَ وَالبَاقيَةَ

Artinya, “Puasa Arafah melebur dosa satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang,” (HR Muslim).

Namun demikian, seorang muslim yang sedang menunaikan ibadah haji tak disunahkan menunaikan puasa ini. Mereka dianjurkan berbuka sebab mengikuti apa yang dilakukan Nabi SAW. Salah satu tujuannya untuk lebih menguatkan doa pada hari itu.

2. Puasa Asyura dan Tasu’a

Puasa ini disunahkan dilaksanakan pada tanggal 10 dan 9 Muharram, dengan keutamaannya menghapus dosa setahun ke belakang.

صيام يوم عاشوراء يكفر السنة الماضية

Artinya, “Puasa Asyura melebur dosa satu tahun yang lalu,” (HR Muslim).

Puasa Asyura disandingkan dengan puasa Tasu’a berdasar perintah Rasulullah SAW meskipun Rasulullah tidak sempat menunaikannya karena usia.

3. Puasa Senin Kamis

Puasa Senin Kamis disunahkan setiap hari Senin dan Kamis setiap minggunya. Keutamaannya menyertai dilaporkannya amal pada hari-hari tersebut, sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW.

“Amal-amalan itu ditunjukkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Maka aku ingin amalku ditunjukkan saat aku sedang berpuasa,” (HR At-Tirmidzi).

4. Puasa Bulan Sya’ban

Di bulan Sya’ban, Rasulullah SAW mengajurkan memperbanyak puasa karena menjadi bulan diangkatnya amal hamba seperti hari Sen​​​​​​in dan ​Kamis​​​ adalah bulan Sya’ban.

أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سُئِلَ عَنْ إكْثَارِهِ الصَّوْمَ فِي شَعْبَانَ فَقَالَ إنَّهُ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Artinya: Saat Nabi saw ditanya karena memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, beliau menjawab, “Ini adalah bulan di mana amal-amal diangkat. Aku ingin amalku diangkat pada saat aku berpuasa,” (HR. Ahmad).

5. Puasa Ayyamul Bidh

Menurut sebagian ulama, puasa sunah Ayyamul Bidh yang lebih tepat istilahnya adalah puasa Layalil Bidh, sebab siang hari yang disunahkan puasa tersebut pada tanggal 13, 14, dan 15 dalam setiap bulan Hijriah, malam-malam harinya sedang terang bulan.

Dikecualikan pada bulan Dzulhijjah karena tanggal 13 bertepatan dengan hari Tasyriq. Keutamaan puasa ini luar biasa, yakni menandingi puasa satu tahun.

صوم ثلاثة من كل شهر صوم الدهر

Artinya, “Puasa tiga hari dalam setiap bulan laksana puasa satu tahun,” (HR. Muslim).

Selain puasa ayyamul bidh disunahkan juga melaksanakan puasa ayyamus siwad, atau malam-malam gelap yakni tanggal 28, 29, 30. Namun sebagai kehati-hatian dan antisipasi bulan kurang dari 30 hari, puasa ini biasa dimulai tanggal 27 setiap bulannya.

6. Puasa sunah 6 hari bulan syawal

Puasa sunah ini dilaksanakan 6 hari pada bulan Syawal, baik berturut-turut sejak 2 Syawal, pertengahan atau pada 6 hari terakhir. Namun boleh juga ditunaikan berangsur dan tak berturut-turut.

Namun, bagi yang memiliki hutang puasa wajib saat bulan Ramadan hendaknya dibayar terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa sunah 6 hari ini.

من صام رمضان ثم أتبعه ستا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya, “Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa selama satu tahun,” (HR. Abu Dawud).

7. Puasa Daud

Maksud puasa sunah Daud adalah selang sehari (sehari berpuasa, sehari berbuka). Demikian seterusnya. Disampaikan Rasulullah SAW.

أَفْضَلُ الصَّوْمِ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ كَانَ يَصُومُ يَوْمًا، وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Artinya, “Sebaik-baiknya puasa adalah puasa saudaraku, yaitu Dawud. Ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari,” (HR. Ahmad).

Pada ulama fiqih berkesimpulan, jika tidak mampu menunaikan puasa Daud, satu hari berpuasa dan satu hari berbuka, maka boleh pula dengan satu hari berpuasa dan 2 hari berbuka.

8. Puasa bulan-bulan Haram

Yakni puasa sunah yang dilaksanakan di bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menyebutkan Nabi SAW menganjurkan berpuasa pada bulan-bulan itu.

Termasuk di dalamnya bulan Rajab yang kerap diperdebatkan landasannya.

Menurutnya, tak ada larangan puasa di bulan tersebut, tidak pula ada anjuran khusus. Dalam setiap bulannya, disunahkan berpuasa 7 hari, baik di awal, tengah ataupun di akhir. (An-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim.

9. Puasa sunah ketiadaan makanan

Rasulullah SAW mencontohkan puasa ini saat pagi hari tidak mendapati makanan di rumah istrinya. Puasa ini bisa langsung dilaksanakan dan diniatkan selama pagi harinya belum makan apa-apa dan belum melewati waktu zhuhur.

Adapun puasa dahr atau sepanjang waktu, menurut ulama Syafi’i, hukumnya boleh selama tidak dilakukan pada hari-hari terlarang dan tidak mendatangkan madharat serta tidak melemahkan puasa fardu.

Sementara jika dilakukan pada waktu terlarang, hukumnya haram; dan jika mendatangkan madharat atau melemahkan yang fardhu, hukumnya makruh.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News