Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Konten Siber Selama 22 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Konten Siber Selama 22 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024
Foto: Ist/ Dok. Bawaslu

HALOJABAR.COM- Selama 22 hari tahapan kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023, Bawaslu melakukan 90.716 upaya pencegahan dan 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga telah menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty.

Berdasarkan data pencegahan melalui formpencegahan.bawaslu.go.id, sebut Lolly, selama Januari – 19 Desember 2023, Bawaslu telah melakukan 90.716 aktivitas pencegahan.

Di antaranya 22.608 identifikasi kerawanan (25 %), 2.271 pendidikan (3 %), 2.706 partisipasi masyarakat (3 %), 3.824 kerja sama (4 %), 20.501 surat pencegahan (23 %), 7.577 publikasi (8 %), dan 31.229 inovasi/kegiatan lainnya (34 %).

“Upaya pencegahan terus bertambah setiap hari dan menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu yang mengedepankan pencegahan,” ujar Lolly saat siaran pers Bawaslu, dikutip Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: Jadwal Debat Tahap 2, Cawapres RI 2023 yang Digelar KPU, Ini Tema dan yang Akan Diangkat!

Lolly menjabarkan hasil penanganan pelanggaran konten internet (Siber) terkait pemilu, dimana Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu.

Temuan berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU No. 7 2017 Tentang Pemilihan Umum).

Baca Juga: Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, serta politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu.

Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif.

Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI,” Ungkapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi menyampaikan Bawaslu telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye, terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), dan 35 perkara di daerah (laporan dan  temuan).

35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan (69%), dan 11 temuan (31%).

“Prosentase tingginya laporan ke Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 %,” terang Puadi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News