Begini Cara dan Tahap Konversi Motor BBM ke Listrik

target konversi motor bbm listrik
Ilustrasi Motor Listrik (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM ke motor listrik, berikut syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa persyaratan konverasi motor BBM ke listrik sudah diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Masyarakat yang menginginkan sepeda motornya dikonversi menjadi kendaraan listrik dapat memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut.

Ada 3 kriteria yang mesti dipenuhi untuk konversi motor BBM ke listrik, yakni sebagai berikut:

1. Pertama, motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan

2. Kedua, administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan BPKP, dimana STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan.

3. Terakhir, sepeda motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nantinya akan disediakan aplikasi sehingga mufat mendaftar di bengkel konversi.

Bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta per motor resmi diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik dengan target 50.000 unit pada tahun 2023.

Dana bantuan pemerintah juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 kendaraan.

Sebagai informasi, target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.

Beli Kendaraan Listrik Dapat Subsidi

Sebelumnya, pemerintah resmi memberikan pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Per Unit, Berlaku 20 Maret 2023

Ada 2 program dari pemerintah dalam pemberian insentif ini sebagaimana dilansir indonesiabaik:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News