Bersama KPU dan Bawaslu, Pemkot Bandung Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024

Humas Pemkot Bandung

HALOJABAR.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama KPU dan Bawaslu melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Kamis (9/11/2023).

Penandatanganan ini dilakukan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung, Wawan Kurniawan.

Baca Juga: Timsel Terafiliasi Anggota Parpol, Seleksi Anggota KPU Jawa Barat 3 Diulang!

Penandatanganan tersebut dilaksanakan bersama 26 kabupaten/kota se- Provinsi Jawa Barat. Bambang mengatakan jika dana hibah tersebut akan digunakan untuk penyelengaraan pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Serentak Tahun 2024.

Bambang berharap jika penyelenggaraan pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan demokratis.

“Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi. Hal ini sejalan dengan amanat pemerintah pusat agar pemerintah daerah bersinergi untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” katanya.

Dalam kesempatan ini, ia menyebut jika saat ini kondisi Kota Bandung terbilang kondusif dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Selain itu, Bambang mengungkapkan jika pihaknya tengah melakukan pembinaan-pembinaan politik.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebut, Jawa Barat merupakan provinsi dengan populasi terbanyak di Indonesia. Hal tersebut yang membuat Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar.

“Kami berkomitmen menghadirkan Pilkada yang berkualitas dan adil,” katanya.

Bey menyebutkan jika dengan dengan penandatanganan NPHD ini bisa menjadi kepastian pendanaan pesta demokrasi yang akan digelar tahun depan.

“Dengan adanya penandatanganan NPHD yang kita sepakati hari ini akan memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap dana hibah yang disepakati,” ujarnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News