Berstatus PNS, Dua Bacaleg di KBB Mengundurkan Diri dan Dianggap TMS

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Perindo di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus merelakan salah seorang kadernya mundur dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pasalnya mereka tidak mau melepaskan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ada dua bakal calon legislatif yang mundur, satu dari PPP dan satu dari Perindo karena statusnya PNS dan belum mengundurkan diri,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni, Rabu 20 Desember 2023.

Berdasarkan ketentuan jika seseorang akan maju menjadi wakil rakyat dari partai politik, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Maka mereka wajib mengundurkan diri sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilu.

Hal itu juga berlaku pada kepala atau wakil kepala daerah, TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lainnya yang bersumber dari negara. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGABawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Konten Siber Selama 22 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024

Siska menyebutkan, pada proses pendaftaran Pileg 2024 lalu keduanya masih tercatat sebagai PNS di kesehatan. Dikarenakan mereka tidak melampirkan bukti sudah mengundurkan diri dari PNS-nya maka tidak dapat melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya.

“Jadi calon dari Perindo statusnya mengundurkan diri sedangkan calon dari PPP dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak melampirkan bukti surat keterangan sudah mundur dari PNS,” terangnya.

Dikatakannya, pada saat tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), kedua PNS yang hendak menjadi wakil rakyat tersebut tidak bisa menunjukkan bukti surat pengunduran diri dari instansi masing-masing. Sehingga total jumlah calon legislatif di KBB ada sebanyak 680 orang, terdiri dari calon laki-laki 450 dan calon perempuan 230.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News