Berstatus PNS, Dua Bacaleg di KBB Mengundurkan Diri dan Dianggap TMS

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni. (Foto/HALOJABAR.COM)

“Untuk keterwakilan calon perempuan perdapil sudah mencapai 30%, sedangkan calon berstatus mantan terpidana korupsi tidak ada,” pungkasnya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News