Bolehkah Tukang Jagal Mendapat Bagian Daging Kurban? Cek Hukumnya Menurut Ulama Syafi’iyah

Pemotongan hewan kurban

Sejatinya, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil kurban sebagaimana shohibul kurban boleh demikian.

Seperti dijelaskan di atas, Jagal bertugas untuk memotong dan menguliti hewan kurban. Sedangkan panitia kurban saat ini bukan terbatas pada itu saja.

Panitia kurban bertugas lebih kompleks, mereka mencari siapa yang akan berkurban, mengurus penyembelihan bahkan sampai pada pendistribusian daging kurban kepada yang berhak atau sebagai hadiah.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News