Bolehkah Tukang Jagal Mendapat Bagian Daging Kurban? Cek Hukumnya Menurut Ulama Syafi’iyah

Pemotongan hewan kurban

HALOJABAR.COM– Umat Muslim di seluruh dunia akan menghadapi hari raya Idul Adha 1444 Hijriah. Salah satu sunah yang dianjurkan adalah menyembelih hewan kurban bagi yang mampu.

Adapun penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik 3 hari setelahnya yaitu tangga 11-13 Dzulhijjah.

Pelaksanaan Kurban menurut sejarah berasal dari kisah Nabi Ibrahim AS yang menerima ujian untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail AS. Ketakwaan Nabi Ibrahim membuatnya mengikuti perintah Allah SWT.

Akan tetapi, saat Nabi Ismail hendak disembelih, muncul malaikat Jibril membawa seekor domba yang gagah untuk menggantikan Nabi Ismail.

Saat ini model kepanitiaan kurban sangat bermanfaat, mulai dari proses pencarian peserta qurban, pembelian hewan qurban, penyembelihan, dan distribusi daging qurban.

Selain panitia, Kurban juga biasa dilaksanakan di tempat-tempat jagal hewan, atau sengaja memanggil tukang jagal untuk menyembelih dan mengurus daging kurban.

Oleh karena itu, dilansir dari muslim.id, bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban.

Maka artinya, tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena jika memberi dari hasil kurban kepada tukang jagal, itu sama saja menjual bagian kurban.

Lalu, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 453)

Tidak Tepat Menyamakan Panitia dengan Jagal

Sebagaimana kata Ibnu Mulaqqin Asy Syafi’i dalam Al I’lam bi Fawaid Umdah Al Ahkam (6: 286), “Yang dimaksud jagal itu sudah diketahui bersama yaitu orang yang menangani pengulitan dan memotong daging hewan yang disembelih.”

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News