BREAKING NEWS, Megawati Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Capres dan Cawapres dari PDIP.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Capres dan Cawapres dari PDIP.

HALOJABAR.COM — Teka-teki bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akhirnya terjawab.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai bacawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Pengumuman tersebut dibacakan langsung oleh Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023.

“Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati dikutip dari Antara News, Rabu 18 Oktober 2023.

Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa 17 Oktober. Dalam pertemuan tersebut diputusankan sosok cawapres pendamping Ganjar.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News