Buruh Desak Pj Gubernur Jabar Segera Bahas Rekomendasi SK Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Buruh desak Pj Gubernur Jabar segera bahas SK upah pekerja di atas satu tahun.

HALOJABAR.COMBuruh mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin untuk segera melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan tentang surat rekomendasi penertiban SK upah pekerja di atas satu tahun.

Hal ini disuarakan oleh DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar). Ketua DPD KSPSI, Roy Jinto meminta dewan pengupahan provinsi untuk segera membahas pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Menurutnya, surat rekomendasi ini sudah dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk Bey Machmudin, agar menertibkan SK tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

“Rekomendasi itu kan kepada Pj Gubernur yang intinya meminta untuk upah satu tahun itu dibahas di dewan pengupahan provinsi,” ujar Roy kepada awak media, pada Jumat 15 Desember 2023.

Roy menuturkan Disnakertrans Jabar mengeluarkan surat rekomendasi mengenai upah bagi buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun pada Kamis 14 Desember 2023. Setelah sebelumnya enggan mengambil sikap mengenai hal tersebut.

BACA JUGAPj Gubernur Jabar Tanggapi Rencana Buruh Gugat Keputusan UMK 2024 ke PTUN

“Itu menjadi sebuah harapan lah, nanti tinggal mengawal diproses rapat dewan pengupahan provinsi agar SK itu segera terbit,” lanjutnya.

Untuk itu, buruh meminta dewan pengupahan dan pemerintah menggelar rapat pada Senin 18 Desember 2023 untuk membahas surat rekomendasi dari Disnakertrans. Karena SK upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah diterbitkan oleh Pemprov Jawa Barat akan berlaku pada 1 Januari 2024.

“Makanya kami akan meminta Senin itu sudah ada rapat sehingga SK itu keluar masih tetap di bulan Desember 2023 karena berlakunya tetap per 1 Januari 2024. Paling tidak suara pemerintah setuju mengenai angkanya bisa dibicarakan,” kata Roy.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News