Buruh Desak Pj Gubernur Jabar Segera Bahas Rekomendasi SK Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Buruh desak Pj Gubernur Jabar segera bahas SK upah pekerja di atas satu tahun.

Terkait tuntutan serikat tentang revisi UMK 2024, kata Roy sampai saat ini Bey Machmudin tetap tidak akan mengubah SK. Adapun pada pertemuan terakhir dengan KSPSI, Pj Gubernur Jabar ini akan meminta izin terlebih dahulu ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Makannya kami berikan kesempatan itu untuk mereka berkonsultasi begitu, bahwa keinginan teman-teman buruh dengan kenaikan Rp13.000, kami tidak bisa menerima,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov telah menetapkan UMK Jabar 2024 pada tanggal (30/11/2023) dengan menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Penetapan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK 2024 akan diberlakukan pada 1 Januari 2024. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News