Ragam  

Cara dan Persyaratan Membuat dan Perpanjang SKCK Polres Metro Depok

Syarat Membuat SKCK Baru, Biaya dan Alurnya di Polresta Bandung polres metro depok
Ilustrasi SKCK. (Foto: Polri)

HALOJABAR.COM- Berikut informasi cara dan persyaratan membuat SKCK di Polres Metro Depok.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang Polri terbitkan yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya bagi yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal SKKB tersebut terbit.

Baca Juga: Persyaratan Pelayanan SKCK di Polres Majalengka

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal terbit. Jika telah melewati masa berlaku dan apabila perlu, masyarakat bisa memperpanjang masa berlakunya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online di Kota Depok

Berikut informasi seputar cara membuat SKCK dan persyaratannya, dikutip dari laman tribratanews.depok.metro.polri.go.id.

Tata Cara Mendapatkan SKCK Polres Metro Depok

Membuat SKCK Baru:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Selain itu, fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, dan
  5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News