Cara dan Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara dan Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Cara dan syarat pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online (Tangkapan layar laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan)

HALOJABAR.COM- Cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa peserta BPJS Ketenagakerjaan lakukan secara online melalui Lapak Asik.

Bagaimana cara klaim JHT dan apa saja persyaratannya? Berikut ulasannya:

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Anda akan dihubungi petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7 . Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja?

Sementara, sebelum melakukan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mengetahui kriteria melakukan klaim JHT. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini poin-poinnya:

1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
11. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).

Persyaratan klaim JHT:

1. Untuk persyaratan klaim JHT usia Pensiun 56 Tahun, Usia Pensiun PKB Perusahaan, PKWT, Berhenti usaha BPU, peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :

– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
– NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Untuk dokumen persyaratan klaim JHT mengundurkan diri menyertakan Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– KTP atau bukti identitas lainnya
– Bukti PHK berupa (pilih salah satu) :

  • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
  • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
  • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

– NPWP

4. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Paspor atau bukti identitas lainnya
– Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
– NPWP

5. Cacat total tetap

– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
– NPWP

6. Meninggal dunia

– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
– Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
– KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
– Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
– Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
– Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
– Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
– NPWP

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News