BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja?

Daftar Alamat dan Cara Mencari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat Bandung - Jawa Barat
BPJS Ketenagakerjaan/Ist-Facebook

HALOJABAR.COM- Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mengajukan klaim atau pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) merupakan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah dengan tujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JHT, Jaminan Pensiun, dan jaminan kematian.

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Repot

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pencairan sebagian saldo tabungan JHT saat masih aktif bekerja, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut adalah rincian persyaratannya, dikutip dari laman indonesiabaik:

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

Dana tabungan JHT bisa diambil atau dicairkan meskipun peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat KPR dan Caranya

Berikut aturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika peserta masih aktif bekerja:

1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah

2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Dokumen Pencairan

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni antara lain:

Dokumen klaim JHT sebagian 10%

– Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
– E-KTP
– Kartu Keluarga
– Buku Tabungan
– Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News