7. Klaim sebagian JHT 10%
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– KTP atau bukti identitas lainnya
– NPWP
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
8. Klaim sebagian JHT 30%
Syarat klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– KTP atau bukti identitas lainnya
– PPJB atau AJB
– NPWP
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– KTP atau bukti identitas lainnya
– NPWP
– Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Catatan: Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau KK dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Baca Juga: Daftar Alamat dan Cara Mencari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat di Bandung dan Jawa Barat
Ketentuan Tarif Pajak
JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (dihitung dari Januari): JHT akan dikenakan PPh 21 final:
– Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,-
– 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.
JHT dibayarkan sebagian
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Itulah cara klaim JHT secara online melalui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratannya.
Selain melalui Lapak Asik, cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online juga bisa lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. ***