Cara Mendaftar Haji Plus Resmi dan Syarat-Syaratnya

Cara Mendaftar Haji Plus Resmi dan Syarat-Syaratnya
Jemaah memadati areal tawaf di Masjidil Haram. Foto: Ilustrasi/Ist-Dok. Kemenag

HALOJABAR.COM- Berikut informasi seputar syarat dan cara mendaftar haji plus.

Kementerian Agama (Kemenag) mulai akhir tahun 2023 ini telah mulai menyiapkan fasilitas penyelenggaraan ibadah haji 2024. Seperti memberangkatkan tim pengadaan akomodasi dan katering untuk mulai mempersiapkan hotel dan konsumsi jemaah di Arab Saudi.

Musim haji 1445 H/2024 M akan berlangsung Mei- Juli 2024.

Selain penyelenggaraan haji reguler, juga ada haji plus. Kedua jenis penyelenggaraan ibadah haji ini termasuk dalam kuota yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah pada 2024.

Haji plus diselenggarakan dan dikelola pihak swasta seperti biro travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang mendapatkan izin resmi.

Baca Juga: Ini Beda BPIH dan Bipih dalam Biaya Haji

Kelebihan haji plus salah satunya adalah masa tunggu pemberangkatan yang lebih cepat. Jika haji reguler bisa selama 18 tahun, haji plus sekitar 4-7 tahun.

Hotel yang disediakan juga biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram. Berikut informasi seputar syarat dan cara mendaftar haji plus, dikutip dari portal informasi Indonesia.

Apa Saja Syarat Mendaftar Haji Plus?

Syarat-syarat mendaftar Haji Plus tidak jauh berbeda dari haji reguler. Akan tetapi kebanyakan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran;
  2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan;
  3. Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata;
  4. Fotokopi KTP;
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  6. Fotokopi Akta Kelahiran;
  7. Fotokopi Surat Nikah;
  8. 30 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latarbelakang putih;
  9. 15 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latarbelakang putih;
  10. Surat kuasa pemilihan PIHK;
  11. Surat pernyataan waiting list;
  12. Membayar uang muka (down payment) USD4.000 (Nomor Porsi Kemenag).

Cara Mendaftar Haji Plus

  1. Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan;
  2. Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut keKementerian Agama untuk mendapatkan nomor porsiantrean haji plus;
  3. Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel;
  4. Untuk waktu pelunasan disesuaikan ketentuan masing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitar 4 hingga 6 bulan.

Demikian informasi seputar syarat dan cara mendaftar haji plus. Sebelum menjatuhkan pilihan pada haji plus, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu cara memilih agen PIHK yang terpercaya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News