Cara Mendaftar Haji Plus Resmi dan Syarat-Syaratnya

Cara Mendaftar Haji Plus Resmi dan Syarat-Syaratnya
Jemaah memadati areal tawaf di Masjidil Haram. Foto: Ilustrasi/Ist-Dok. Kemenag

Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Perkiraan Keberangkatan Haji Terbaru

Biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit USD8.000, lebih mahal dibandingkan paket haji reguler.

1. Calon jemaah haji plus bisa memastikan biro dan agentravel PIKH resmi dan terdaftar di Kemenag. Dengan menanyakan langsung pada petugas di Kantor Kementerian Agama, atau cek dengan mengakses website resmi Kementerian Agama.

2. Bisa juga dengan menanyakan langsung kepada keluarga atau relasi yang sebelumnya memakai jasa travel haji yang dimaksud.

3. Jangan tergiur mendapatkan harga murah. Jika agen travel tersebut memang profesional, mereka tidak akan segan membeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.

4. Pastikan jadwal keberangkatan Anda pada agen travel. Hindari agen travel yang hanya memperkirakan waktu pemberangkatan. Sebab, setiap agen travel haji yang resmipasti sudah memiliki kuota VISA dan tanggal keberangkatan yang pasti.

Kemudian pertimbangkan juga untuk memilih travel haji yang memiliki fasilitas asuransi bagi calon jemaah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta

Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Rapat Kerja Menag Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11) lalu.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata Rp93.410.286.

Menurut Menag Yaqut, BPIH 2024 tersebut terdiri dari Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News