Ragam  

Cara Mudah dan Praktis Perpanjang SIM secara Online, Bisa Mengirit Biaya

biaya pembuatan sim 2024
ilustrasi SIM. (Ilustrasi/ Aziz Pratomo/ Halojabar.com)
HALOJABAR.COM– Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM secara online untuk memberikan kemudahan bagi semua orang. Selain itu, dengan memperpanjang SIM secara online, masyarakat juga dapat menghindari kerumunan dan antrian panjang di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Memperpanjang SIM secara Online

Pertanyaannya, bagaimana cara memperpanjang SIM secara online? Sebenarnya, prosesnya tidak jauh berbeda dengan memperpanjang SIM secara langsung di loket fisik. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah cara mudahnya:

Persyaratan Memperpanjang SIM secara Online

Sebelum memperpanjang SIM secara online, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan dengan baik. Hal ini penting, karena jika persyaratan ini tidak terpenuhi, Anda tidak akan dapat memperpanjang SIM secara online. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan:

– Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
– SIM lama yang akan diperpanjang.
– Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
– Surat keterangan kesehatan mata.

Prosedur Memperpanjang SIM secara Online

Setelah mengetahui persyaratan memperpanjang SIM secara online, sekarang kita akan membahas tentang prosedurnya. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka website resmi Polri, yaitu sim.korlantas.polri.go.id, dan pilih menu registrasi online.

2. Setelah itu, pilih menu pendaftaran SIM Online pada halaman yang sama. Website ini juga menyediakan informasi lokasi Satpas, persyaratan yang harus dipenuhi, serta panduan penggunaan website.
3. Ketika mengisi formulir pendaftaran, pastikan memilih lokasi Satpas yang dekat dengan tempat tinggal Anda. Ini akan mempengaruhi proses perpanjangan SIM secara online. Jika Anda tidak datang ke lokasi yang telah dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
4. Setelah itu, pilih opsi “Perpanjangan SIM” pada kolom jenis permohonan.
5. Isi formulir atau data permohonan untuk SIM baru.
6. Masukkan kode verifikasi dan klik tombol kirim. Bukti registrasi akan dikirim melalui email.
7. Lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C adalah Rp75 ribu. Selain itu, ada biaya administrasi sebesar Rp5 ribu.
8. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Anda pilih saat pendaftaran, dan bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, serta bukti registrasi. Jika semua data sudah sesuai, petugas kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi, termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
9. Setelah semua prosedur selesai, Anda tinggal menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Biasanya, proses ini tidak memakan waktu lama.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News