Cek Syarat dan Cara Perpanjang SIM di Mobile SIM Keliling, Mudah dan Hemat Waktu

SIM Online 2023
Ilustrasi: Syarat dan cara perpanjangan SIM (Polri)

HALOJABAR.COM — Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan menghadirkan inovasi baru dalam proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dalam upaya ini, Kementerian Perhubungan dan Badan Keamanan Lalu Lintas Nasional (BKL) bekerjasama untuk mempermudah akses dan meningkatkan efisiensi perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Selain memperpanjang SIM di Polres, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM secara mudah melalui Mobile SIM Keliling.

Pemerintah telah memperkenalkan “Mobile SIM Keliling” yang memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan nyaman.

Kendaraan bergerak ini menyediakan layanan perpanjangan SIM di berbagai titik strategis di berbagai kota, menjadikannya lebih mudah bagi warga untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi lalu lintas.

Prosedur dan syarat perpanjang SIM di Mobile SIM Keliling mungkin dapat berbeda tergantung pada regulasi pemerintah daerah. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diperlukan untuk memperpanjang SIM di Mobile SIM Keliling:

1. SIM Asli

Anda biasanya harus memiliki SIM asli yang akan diperpanjang. SIM ini harus masih berlaku atau belum kadaluarsa.

2. Surat Keterangan Sehat

Beberapa wilayah mungkin mensyaratkan surat keterangan sehat dari dokter. Ini mungkin mencakup pemeriksaan mata dan pendengaran.

3. Tanda Pengenal

Anda harus memiliki tanda pengenal yang sah, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau kartu identitas lainnya. Pastikan tanda pengenal Anda masih berlaku.

4. Pas Foto

Anda biasanya harus menyediakan beberapa pas foto berukuran sesuai dengan aturan yang berlaku. Jumlah dan ukuran foto dapat bervariasi tergantung pada regulasi setempat.

5. Biaya Perpanjangan

Anda harus membayar biaya perpanjangan SIM. Jumlah biaya ini akan berbeda-beda tergantung pada jenis SIM dan berlakunya di wilayah Anda.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News