Mengenal 5 Jenis SIM yang Ada di Indonesia dan Fungsinya

biaya pembuatan sim 2024
ilustrasi SIM. (Ilustrasi/ Aziz Pratomo/ Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Bagi pengendara bermotor, SIM menjadi dokumen penting harus dimiliki.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi.

Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan Ranmor yang digunakan.

BACA JUGA: Syarat Bikin SIM Terbaru: Sertifikat Mengemudi dan Terdaftar di JKN

Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis.

Antara lain yaitu SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan berikut ini.

Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)

SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi miliknya, seperti mobil atau motor.

1. SIM A

SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1

SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

3. SIM B2

SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).

BACA JUGA: Bocoran 60 Contoh Soal Ujian Teori SIM C, Dijamin Pasti Lulus

4. SIM C

SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin

  • SIM C <250 cc
  • SIM C1 250-500 cc
  • SIM C2 >500 cc

CC adalah kepanjangan dari Centimeter Cubic.

5. SIM D

SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis:

  • SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)
  • SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)

Nah itulah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News