Cara Mudah Melihat BI Checking, Pastikan Aman Sebelum Lakukan Pinjaman

Cara cek BI Checking

HALOJABAR.COM– Masyarakat mungkin sering mendengar istilah dari BI Checking, ketika sedang mengajukan pinjaman atau sejenisnya. Di Indonesia BI checking adalah salah satu faktor yang membuat pengajuan pinjaman seseorang diterima atau tidak.

Baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank. Penggunaannya berlaku untuk seluruh jenis kredit, baik kredit usaha, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), maupun pengajuan kartu kredit.

Dilansir dari Katadata.co.id, istilah BI Checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ini didasari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, bagi masyarakat yang ingin mengetahui Informasi yang terkandung dalam BI checking atau SLIK ini, bisa diakses untuk umum.

Cara mengaksesnya, meliputi dua cara, yakni secara offline, dan online.

Melihat BI Checking secara Offline

1. Siapkan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan.

2. Debitur badan usaha diwajibkan membawa fotokopi identitas badan usaha atau pengurus yang asli.

3. Datang langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta atau kantor perwakilan di daerah dengan mengisi formulir permohonan iDEB.

4. Setelah dokumen lengkap maka petugas OJK akan mencetak iDEB.

Melihat BI Checking secara Online

1. Masuk ke laman permohonan SLIK
https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Mulai isi formulir dan nomor antrean.

3. Upload foto dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA dan badan usaha melampirkan identitas pengurus, akta kelahiran perusahaan dan NPWP.

4. Tekan tombol kirim setelah memasukan kode captcha.

5. Tunggu e-mail konfirmasi dari OJK yang berisi bukti regitrasi antrean SLIK online.

6. Setelah OJK melakukan verifikasi data, pihak pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK secara online, paling lama H-2 dari tanggal antrean.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News