Cara Mudah Punya Rumah Impian dengan Skema KPR, Perlu Perhatikan Hal Ini!

ilustrasi KPR perumahan / geralt/ PIXABAY

HALOJABAR.COM – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi cara yang efektif bagi banyak orang untuk memiliki rumah impian mereka.

KPR diartikan sebagai produk pinjaman jangka panjang yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu atau keluarga untuk membeli atau membangun rumah.

Dalam kredit rumah, peminjam (calon pembeli rumah) mendapatkan dana dari pemberi pinjaman (bank atau lembaga keuangan) dan berjanji untuk mengembalikan dana tersebut secara berkala dengan bunga selama jangka waktu tertentu.

KPR umumnya memiliki jangka waktu yang lebih panjang daripada pinjaman konsumsi lainnya, dan biasanya berlangsung hingga puluhan tahun.

Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk mempertimbangkan kemampuan finansial Anda dan memahami sepenuhnya kewajiban serta risiko yang terkait dengan KPR.

Selalu berkonsultasi dengan ahli keuangan atau petugas bank untuk mendapatkan saran yang tepat sebelum mengambil langkah untuk mengajukan KPR.

Melansir laman OJK, di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:

  1. KPR Subsidi

Yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa: Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

  1. KPR Non Subsidi

Yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News