Cara Mudah Punya Rumah Impian dengan Skema KPR, Perlu Perhatikan Hal Ini!

ilustrasi KPR perumahan / geralt/ PIXABAY

– KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

– Kartu Keluarga

– Keterangan penghasilan atau slip gaji

– Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

–  NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)

– SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)

– Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

– Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

–  Salinan IMB

Biaya Proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR

Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :

– Flat

– Efektif

–  Anuitas Tahunan dan Bulanan

Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Keuntungan KPR

Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.

Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :

– Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb

– Prasarana sudah tersedia

– Kondisi tanah matang

– Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer

– IMB Induk

– Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News