Orang Tua Wajib Tahu! Ini Empat Jalur yang Tersedia pada Penerimaan PPDB 2024

Zonasi PPDB DPRD KBB
Ilustrasi jalur PPDB 2024 (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM- Berikut empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahun 2024 sudah di depan mata. Sebagai orang tua, tentunya Anda perlu mengetahui informasi terkait proses pendaftaran PPDB 2024.

Dalam proses pendaftaran PPDB tahun ini, terdapat empat jalur penerimaan yang bisa Anda pilih. Diantaranya adalah jalur afirmasi, prestasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur anak guru/tenaga kependidikan.

Jalur PPDB 2024

Berikut ulasan mengenai empat jalur PPDB 2024 yang perlu Anda ketahui.

1. Jalur Prestasi

Dalam jalur, siswa bisa mendaftarkan diri ke skolah dengan menunjukkan prestasi akademik maupun non-akademik. Jalur ini pun terbuka pada jenjang SMP, SMA maupun SMK.

Baca Juga: PPDB 2024, Bey Machmudin: Peserta Didik Berhak Mendapatkan Kesempatan Yang Sama

Pada jalur prestasi ini, proses penerimaan ditentukan berdasarkan dari nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal.

Selain itu, proses penerimaan ini juga akan ditentukan dari prestasi calon peserta didik, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Jika pendaftar sudah melebihi daya tampung, maka proses seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan berikut:

-Totap pembobotan indeks prestasi
-Urutan pilihan sekolah
-Waktu mendaftar

2. Jalur Afirmasi

Jalur yang kedua adalah afirmasi. Jalur afirmasi ini memberikan kesempatan bagi calon peserta didi yang berasal dari keluarga tidak mampu. Jalur ini pun berlaku untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK.

Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Kerap Dikeluhkan, Anggota DPRD KBB Setuju jika Dihapus

Jalur afirmasi ini ditujukan kepada calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat pandemi Covid-19.

3. Jalur Zonasi

Sesuai namanya, proses penerimaan jalur ini disesuaikan dengan wilayah zona calon peserta didik. Jalur zonasi ini ditetapkan berdasarkan dengan sebaran sekolah, domisili dan kapasitas daya tampung.

Jalur zonasi ini sendiri terbuka untuk calon peserta didik dalam semua jenjang, baik itu SD, SMP, SMA maupun SMK. Selain itu, terdapat daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

Jalur ini diperuntukkan kepada calon peserta didik yang orang tua/walinya harus pindah domisili karena tugas. Selain itu, jalur ini pun diperuntukkan kepada calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.

Jalur ini pun terbuka untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK. Bagi yang ingin mendaftar lewat jalur ini, Anda harus menyertakan surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News