Catat! Berikut Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 untuk Semua Jenjang Pendidikan

Jadwal PPDB Kota Bandung 2024

HALOJABAR.COM- Berikut jadwal seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024, untuk semua jenjang pendidikan. Berdasarkan laman resmi PPDB Kota Bandung, jadwal proses penerimaan tahun ini dilakukan secara serentak.

PPDB sendiri merupakan sebuah proses seleksi penerimaan dalam menjaring calon peserta didik baru tahun ajaran 2024-2024. Pada PPDB tahun ini proses penerimaan terbagi menjadi empat jalur.

Baca Juga: PPDB 2024, Bey Machmudin: Peserta Didik Berhak Mendapatkan Kesempatan Yang Sama

Diantaranya adalah zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Selain itu, jadwal pendaftaran PPDB 2024 akan terbagi dua tahap. Berikut jadwal pendaftaran PPDB 2024 Kota Bandung:

-Tahap 1 (Jalur Afirmasi): 27-31 Mei 2024
-Tahap 2 (Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua: 10-14 Juni 2024

Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung tertanggal 30 April 2024, berikut syarat pendaftaran PPDB Kota Bandung tahun ini:

1. Persyaratan Umum

-Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
-Kartu Keluarga
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

2. Khusus

-Bagi calon Peserta Didik jalur afirmasi RMP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim)

-Bagi calon Peserta Didik jalur afirmasi PDBK dan Calon Peserta Didik dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assesmen Center) Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Calon peserta didik baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian.

-Bagi calon peserta didik jalur zonasi dalam Kota Bandung, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 24 Juni 2023. Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik Baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya sebelumnya.

-Bagi calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.

Bagi guru melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.

-Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan Sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

-Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News