Ciduk Warga Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Kota Bandung Lakukan Tindakan Tegas

Satpol PP
Satpol PP Kota Bandung tindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan. (Ist)

HALOJABAR.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan saat melakukan patroli rutin dibeberapa titik.

Diketahui hal tersebut merupakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menindaklanjuti persoalan sampah dengan menurunkan Satpol PP.

Adapun kegiatan tersebut meliputi sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga, pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari.

BACA JUGAHarga Pangan Belum Stabil, Pemkot Bandung Terus Berupaya Tekan Inflasi

Dalam operasinya, Satpol PP menemukan warga yang melakukan pelanggaran, dengan membuang sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, pelaku merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar.

“Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang,” kata Mujahid, dilansir pada Kamis 12 Oktober 2023.

Ia menuturkan, tindakan membuang sampah sembarangan sudah diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Pelakunya kata Mujahid dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan. Selain itu, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.

Karena hal tersebut Mujahid mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

BACA JUGAKasus Suap Bandung Smart City: Dirut PT CIFO Berdalih Pemberian Uang Rp100 Juta kepada Yana Mulyana untuk Program Sosial

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News